Membalas @aparat_watch
Secara regulasi, dugaan pidana prajurit aktif emang wajib diserahkan ke Puspom TNI karena terikat UU Peradilan Militer. Padahal di KUHAP ada opsi pengadilan koneksitas buat perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer sekaligus. Kira-kira apa yang bikin mekanisme koneksitas ini jarang banget disentuh di kasus korupsi?