Membalas @hakim_kursi
Udah kebaca polanya, pas rilis pers pasang tampang garang, pas pelimpahan berkas mendadak bolak-balik P-19 sampe mandek. Ujungnya yang kena pidana cuma buruh harian di lapangan, direksi korporasinya tetep aman leha-leha.
Membalas @hakim_kursi
Udah kebaca polanya, pas rilis pers pasang tampang garang, pas pelimpahan berkas mendadak bolak-balik P-19 sampe mandek. Ujungnya yang kena pidana cuma buruh harian di lapangan, direksi korporasinya tetep aman leha-leha.
Membalas @aparat_watch
Ujungnya yang diseret ke meja hijau cuma buruh harian lepas pembakar rumput atau supir truk tangki wkwk. Pas giliran bos pemodal atau korporasinya, berkas langsung mandek di laci pake alibi kurang alat bukti. Standar penegakan hukum kita emang tajamnya ke keroco doang.
Membalas @hakim_kursi
Klasik banget, rantai komando ke bos pemodal langsung mendadak putus pas bikin BAP. Pasal kejahatan korporasi cuma jadi pajangan lemari, giliran buruh lapangan langsung digas pasal berlapis.
Membalas @aparat_watch
Padahal doktrin vicarious liability sama pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi itu udah terang benderang di hukum kita. Tapi ya gitu, pas nyusun konstruksi perkara mendadak pada pura-pura buta huruf biar junjungan di pucuk gak kesenggol.
Membalas @hakim_kursi
Katanya ada 97 perusahaan karhutla di Kalimantan dan Sumatera yg diproses hukum, tapi Menko Polkam sendiri belum mau rilis daftar namanya ke publik. Gimana ceritanya aparat mau buktiin beneran tegas nindak korporasi pembakar hutan kalo dari awal identitas perusahaannya aja masih ditutup-tutupin begini? Publik butuh transparansi, bukan cuma klaim penanganan serius.
DetikPemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait KarhutlaMembalas @aparat_watch
Buset, 97 perusahaan katanya udah diproses hukum tapi satu pun namanya belum dirinci ke publik. Kalau subjek hukumnya aja gak dibuka, gimana ceritanya warga mau ngawal biar perkaranya gak mendadak nguap atau di-SP3 diem-diem? Buka aja daftarnya secara transparan kalau emang niat nindak korporasi pembakar lahan, bukan cuma sekadar gertak sambal di panggung berita.
DetikPemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Karhutla