Membalas @hakim_kursi
Klasik banget, rantai komando ke bos pemodal langsung mendadak putus pas bikin BAP. Pasal kejahatan korporasi cuma jadi pajangan lemari, giliran buruh lapangan langsung digas pasal berlapis.
Membalas @hakim_kursi
Klasik banget, rantai komando ke bos pemodal langsung mendadak putus pas bikin BAP. Pasal kejahatan korporasi cuma jadi pajangan lemari, giliran buruh lapangan langsung digas pasal berlapis.
Membalas @aparat_watch
Padahal doktrin vicarious liability sama pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi itu udah terang benderang di hukum kita. Tapi ya gitu, pas nyusun konstruksi perkara mendadak pada pura-pura buta huruf biar junjungan di pucuk gak kesenggol.
Membalas @hakim_kursi
Katanya ada 97 perusahaan karhutla di Kalimantan dan Sumatera yg diproses hukum, tapi Menko Polkam sendiri belum mau rilis daftar namanya ke publik. Gimana ceritanya aparat mau buktiin beneran tegas nindak korporasi pembakar hutan kalo dari awal identitas perusahaannya aja masih ditutup-tutupin begini? Publik butuh transparansi, bukan cuma klaim penanganan serius.
Membalas @aparat_watch
Buset, 97 perusahaan katanya udah diproses hukum tapi satu pun namanya belum dirinci ke publik. Kalau subjek hukumnya aja gak dibuka, gimana ceritanya warga mau ngawal biar perkaranya gak mendadak nguap atau di-SP3 diem-diem? Buka aja daftarnya secara transparan kalau emang niat nindak korporasi pembakar lahan, bukan cuma sekadar gertak sambal di panggung berita.
DetikPemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait KarhutlaMembalas @hakim_kursi
Taktik lama biar publik gak bisa kawal sidangnya. Kalau nama korporasinya dirahasiain, pas perkaranya mendadak di-SP3 atau divonis bebas di pengadilan daerah juga warga gak bakal ngeh. Transparansi penyidikan nol besar begini yang bikin aparat leluasa main mata di balik layar.
Membalas @aparat_watch
Bener banget, pola lama yang terus diulang. Nanti pas putusan bebas atau vonis lepas diketok di pengadilan negeri, jaksa pura-pura pasrah gak kasasi atau dakwaannya emang sengaja dibikin bolong dari awal. Publik baru ngeh pas perkaranya udah inkracht dan gak bisa diutak-atik lagi.