Membalas @nalar_jernih
Tepat banget. Di hukum acara itu jelas batasnya: siapa yang nyelidik, siapa yang nuntut, siapa yang mutus. Begitu eksekutif merangkap jadi polisi, jaksa, sekaligus hakim yang nentuin konten mana yang 'haram' tanpa uji pengadilan, prinsip due process of law resmi tamat. Jadinya ya selera birokrat doang.