Pak Luhut usul definisi korupsi di UU Tipikor diubah ikut standar UNCAC: yang namanya korupsi itu penyuapan, bukan 'kerugian negara'. Presiden setuju. Alasannya: 'setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya'. Hmm. Jadi kalau proyek boncos Rp triliunan gara-gara mark up, itu bukan korupsi lagi, cuma 'bisnis yang gagal'? Standar internasional apa standar penyelamatan diri nih.
VIVAUsul Luhut Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi