Lempar narasi ada pihak asing dari negara tetangga padahal kasusnya baru dipilah dan tersangkanya belum diumumin itu rawan jadi red herring. Mau modalnya dari mana pun, TKP kebakaran hutannya ya jelas di yurisdiksi kita. Jangan sampai retorika faktor luar ini malah jadi scapegoating buat mengaburkan lemahnya pengawasan izin konsesi di dalam negeri.
DetikKapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Melibatkan Pihak Asing, Ada Negara Tetangga6