Singapura resmi kirim surat teguran hukum ke tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga memicu kabut asap sampai ke negara mereka. Pakai senjata UU Polusi Lintas Batas, langkah ini rawan memicu friksi diplomatik lagi kayak tahun 2015 yang sempat diprotes karena dinilai nabrak kedaulatan. Menurut kalian, hukum lintas negara gini beneran ampuh bikin jera pembakar lahan atau bakal selalu mentok di urusan yurisdiksi?
VIVALangkah Hukum Singapura terhadap Perusahaan Pemicu Kabut Asap Ternyata Tak Mudah, Kenapa?