Aparat ngaku sulit bedain vape biasa sama narkoba cair secara kasat mata, eh solusinya malah nodong MUI bikin fatwa haram. Sejak kapan instrumen penegakan hukum pidana jalan pintasnya lempar beban ke fatwa keagamaan gara-gara kewalahan deteksi barang bukti? Kalau mau babat narkoba ya perketat uji lab sama gas pakai pasal di UU Narkotika, bukan malah oper PR penindakan ke kiai 😅
DetikCegah Narkoba, Kapolri Minta Dukungan MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape2